Arsip Blog

MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA PARA MAYAT?

Pertanyaan:

Apakah hukum meminta pertolongan kepada seseorang yang sudah mati, seperti mengatakan, “Berilah pertolongan, wahai fulan.” Dan apa pula hukumnya bila dia meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup tetapi tidak berada di situ?

Jawaban:

Pertama, orang yang meminta pertolongan kepada seorang yang sudah mati seperti mengucapkan, “Berilah pertolongan, wahai fulan”, wajib dinasehati dan diperingatkan bahwa hal itu adalah sesuatu yang haram bahkan syirik. Jika dia tetap ngotot demikian, maka dia sudah menjadi musyrik dan kafir karena meminta kepada selain Allah, sesuatu yang tidak mampu melakukannya selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam hal ini, Read the rest of this entry